Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen pada masa pandemi Covid-19 sangat berbahaya. Oknum yang terbukti membawa surat palsu rapid test antigen bisa dihukum.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan syarat perjalanan dengan hasil tes antigen digunakan untuk mencegah terjadinya penularan.
Seperti diketahui beberapa pihak menyebut adanya tindakan pemalsuan surat rapid test antigen dengan langsung menyatakan hasil yang negatif. Sehingga dapat melakukan perjalanan.
“Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya. Penting untuk diketahui aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat,” kataya di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Dia mengatakan dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jika pemalsu tersebut ternyata positif.
“Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ujarnya.