Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara
Jumat, 01 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
Wiku mengatakan tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dimana dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.
“Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.
Dia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat