Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara

Jumat, 01 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Wiku mengatakan tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dimana dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.

“Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.

Dia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini.  “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut