Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Semeru Meletus Hari Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19: Provinsi dengan Kasus Tertinggi Harus Lakukan Evaluasi 3T

Jumat, 20 November 2020 - 18:07:00 WIB
Satgas Covid-19: Provinsi dengan Kasus Tertinggi Harus Lakukan Evaluasi 3T
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkembangan mingguan kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan terdapat sejumlah catatan untuk beberapa provinsi. Dari data kenaikan dan penurunan kasus dalam sepekan terakhir, 22 provinsi memiliki penambahan jumlah kasus, sedangkan 12 provinsi mengalami penurunan.

"Hal ini sangat disayangkan mengingat lebih banyak provinsi dengan tren kenaikan daripada penurunannya," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (19/11/2020).

Wiku menuturkan, ada 3 provinsi mendapat perhatian karena berada di urutan teratas perkembangan kasus per provinsi. Jawa Tengah urutan pertama dalam kenaikan kasus tertinggi, mencapai 2.377, disusul Jawa Barat naik 875 dan DKI Jakarta naik 793.

Menurut dia, hal ini tentu bukan prestasi yang membanggakan dari ketiga provinsi. Harus segera ada pembenahan agar kasus tidak terus bertambah.

"Evaluasi harus terus dilakukan dalam penerapan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) yang sudah dilakukan," ucap Wiku.

Dari data yang dimaksud, ada 3 provinsi urutan terbawah yang mengalami kenaikan kasus paling sedikit. Ketiga provinsi mengalami kenaikan kasus, namun dalam jumlah yang kecil. Tiga provinsi ini diminta untuk segera memasifkan lagi 3T dalam upaya melakukan deteksi dini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut