Satgas Covid-19 Sebut Durasi Karantina PPLN Akan Terus Direlaksasi, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan durasi karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan terus direlaksasi. Relaksasi karantina dilakukan dengan catatan khusus yakni harus terus ada monitoring, evaluasi, serta kondisi kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Rencananya seiring monitoring dan evaluasi yang dilakukan dengan catatan kondisi kasus dapat terkendali, maka kebijakan durasi karantina akan terus direlaksasi, seiring rencana pembebasan karantina di awal bulan April mendatang,” kata Wiku secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Relaksasi durasi karantina juga akan diberlakukan sesuai dengan riwayat vaksinasi dosis lengkap PPLN. Wiku menyebut pemerintah segera mengeluarkan produk hukum atau aturan mengenai durasi karantina ini.
“Pemerintah akan segera menetapkan diberlakukannya pemangkasan durasi karantina sesuai riwayat vaksinasi dan segera akan disusul dengan produk hukum yang memperjelas implementasinya di lapangan,” tegas Wiku.