Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Kaji Rencana Pengurangan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Selasa, 01 Februari 2022 - 12:38:00 WIB
Satgas Kaji Rencana Pengurangan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari
Satgas Penanganan Covid-19 akan mengkaji rencana pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut rencana itu masih dalam tahap pengkajian.

"Rencana itu sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut