Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Usul WFA 21-22 Desember dan 4 Januari, Antisipasi Macet Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Keluarkan SE untuk Perkuat Inmendagri tentang Penanggulangan Covid-19 saat Nataru

Jumat, 26 November 2021 - 01:32:00 WIB
Satgas Keluarkan SE untuk Perkuat Inmendagri tentang Penanggulangan Covid-19 saat Nataru
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE). Surat tersebut untuk memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kasus Covid-19 saat ini cenderung terkendali. Namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena terjadi kecenderungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi

“Nantinya Inmendagri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas Covid-19 aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang diikuti dari Jakarta melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, kata dia tanpa adanya aturan, periode Natal dan Tahun Baru, berpotensi berimbas pada lonjakan kasus, terutama menimbang perilaku masyarakat yang seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.

Dalam inmendagri tersebut dijelaskan, pengaturan di rumah ibadah atau gereja, di mana rumah ibadah diminta membentuk satgas penerima jemaat yang bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut