Satgas: Larangan Mudik Lebaran untuk Jaga Momentum Penurunan Kasus Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta. Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, tujuan larangan mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) seperti yang terjadi pada masa libur panjang, libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Libur panjang merupakan hal yang sangat critical khususnya dalam upaya pengendalian kasus Covid-19,” ujar Wiku disampaikan secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).
Dia menuturkan, naiknya angka kasus Covid-19 karena berimplikasi langsung pada kenaikan keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan. “Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya kematian,” tuturnya.
Menurutnya, Indonesia telah berhasil menurunkan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. “Kebijakan pelarangan Mudik di 2021 diharapkan mampu menjaga momentum penurunan kasus tersebut,” katanya.
Keputusan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini, kata dia tidak mudah. Dia menilai, pemerintah harus mengambil kebijakan tegas demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
“Terlebih mengingat ini adalah momentum kedua lebaran yang kita lewati di tengah masa pandemi,” ucapnya.
Dia berharap masyarakat menaati keputusan pemerintah agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi. “Dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” katanya
Editor: Kurnia Illahi