Satgas Minta Pemda Tegas Tegakkan Aturan terkait Mudik Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 yang dapat diakibatkan oleh tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik Lebaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Dia pun meminta pemerintah daerah (pemda) menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Di mana sebelum tanggal 6 Mei 2021, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 yang memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tutur Wiku.
Editor: Rizal Bomantama