Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas : Penggunaan Obat Antivirus Molnupiravir Harus Lulus Persyaratan BPOM

Jumat, 08 Oktober 2021 - 08:22:00 WIB
Satgas : Penggunaan Obat Antivirus Molnupiravir Harus Lulus Persyaratan BPOM
Juru Bicara Sagas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa saat ini obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan. Wiku mengungkapkan bahwa obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza.

“Namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan Covid 19. Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” katanya dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (8/10/2021).

Wiku mengungkapkan bahwa saat ini Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat. Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia bahwa sebelum digunakan harus menjalani semua tahapan yang ditentukan oleh BPOM.

“Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM. Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan bahwa pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda-beda. Dimana menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut