Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:28:00 WIB
Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra
Satgas PKH membuka peluang menambah jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya terkait dugaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. (Foto: Ilustrasi/Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuka peluang menambah jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya terkait dugaan penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Dia menambahkan, sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, perusahaan tersebut juga akan dicabut izinnya hingga proses pidana

"Jadi, siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," ucap Barita dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

"Tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," katanya.

Barita mengungkapkan, saat ini Satgas PKH juga sedang mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut