JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai menjadi biang kerok kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra.
Keputusan ini diambil setelah laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius, mulai dari beroperasi di luar izin, masuk kawasan hutan lindung hingga tidak memenuhi kewajiban kepada negara.
Pencabutan izin diharapkan bukan akhir. Publik menanti penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bersalah. Bukan tanpa sebab, korban dan kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana ini sangat besar.
Data terbaru BNPB, 1.200 orang meninggal dunia, 143 orang hilang, dan lebih dari 113 ribu jiwa mengungsi hingga Selasa (20/1/2026).
Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut Imbas Bencana Sumatra
Bencana Sumatra menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi alam tanpa kendali berujung tragedi kemanusiaan. Kini publik menanti, apakah penegakan hukum akan benar-benar dijalankan secara adil dan transparan.
Editor: Komaruddin Bagja