Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:17:00 WIB
Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara
Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebagian besar lahan itu sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan KLH. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali 4.093.380,19 (4,09 juta) hektare kawasan hutan. Jumlah ini terdiri dari yang sudah diserahkan maupun dalam proses verifikasi. 

Juru bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan, sebagian besar lahan itu sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare. Dan ini telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare. Telah diserahkan pula ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung itu seluas 770.220,27 hektare," ucap Barita kepada awak media di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026). 

"Sisa penguasaan yang belum diserahkan, Dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26,” tuturnya. 

Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari 83 korporasi yang diundang, 73 perusahaan hadir dan 41 korporasi telah melunasi kewajibannya. 

Total denda yang telah dibayarkan mencapai Rp4.763.275.000.000. Namun begitu, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir kendati telah dipanggil dua kali. 
Dia menegaskan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan enggan menunjukkan itikad baik. 

“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” katanya. 

Sementara untuk sektor pertambangan, Satgas PKH sudah memanggil 32 korporasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan hadir, tujuh menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan. 

Dua perusahaan yang tercatat telah melakukan pembayaran yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar, dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar. 

Barita menyatakan, Satgas PKH sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jika korporasi tak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. 

“Target Capaian tahun 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut