Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

Satgas : Semua Alternatif Jenis Pengobatan Covid Wajib Uji Klinis

Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:45:00 WIB
Satgas : Semua Alternatif Jenis Pengobatan Covid Wajib Uji Klinis
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap jenis pengobatan Covid-19 harus lolos tahapan uji klinis.(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia bersikap terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan terkait Covid-19. Hal ini didasari agar pasien Covid-19 dapat sembuh dan meningkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap jenis pengobatan Covid-19 harus lolos tahapan uji klinis sebelum diberikan kepada pasien yang membutuhkan. Tujuannya agar pengobatan yang diberikan dipastikan aman dan dapat menyembuhkan pasien.

"Terkait dengan uji klinis, tahapan Ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," ujar Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (6/10/2021).

Wiku menuturkan, ke depannya pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan Covid-19.

"Karena semata-mata tujuan kita bersama ialah meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut