Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Ungkap Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid

Minggu, 14 Februari 2021 - 08:08:00 WIB
Satgas Ungkap Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang menolak divaksinasi. Menurut dia, vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi covid-19.

Dimana untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.

“Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi,” katanya, Minggu (14/2/2021).

Ditanyakan apakah pemberlakuan ini karena ada masyarakat yang menolak divaksin, Wiku mengaku belum dapat memastikannya. “Saya belum update dengan survei terkini,” ujarnya.

Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19. “Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia,” tuturnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut