Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Ungkap Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid

Minggu, 14 Februari 2021 - 08:08:00 WIB
Satgas Ungkap Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:

1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
3. Denda

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi akan dikenakan sanksi lain.

Tim SAR sedang menyisir hingga ke tengah Pantai Cikaso, Garut. (Foto: Kantor SAR Bandung)

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut