Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Satu Lagi Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditangkap

Jumat, 11 Januari 2019 - 14:20:00 WIB
Satu Lagi Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditangkap
Pihak Kepolisian merilis satu terduga penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Kepolisian kembali menangkap satu pelaku yang diduga ikut menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kita masih pendalaman terhadap tersangka BBP tapi hari ini nanti dari Polda Metro akan merilis tersangka baru lagi terkait masalah hoaks 7 kontainer. Pelaku ditangkap di Banten," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Usai penangkapan terbaru ini, dia menambahkan, pihaknya akan menggabungkan dengan penangkapan Polda Metro Jaya. "Diklopkan, kita padukan, akan kita kembangkan lagi. Kita padukan secara komperhensif yang di Polda Metro Jaya ini sebagai buzzer-nya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Dedi mengaku, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap tersangka apakah hanya menyebarkan atau sebagai pembuat. "Nanti tidak menutup kemungkinan apakah dia juga sama dengan tersangka BBP selain buzzer juga sebagai kreator," katanya.

Dia mengatakan, kepastian mengenai siap aktor intelektual hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, menunggu kelengkapan alat bukti. "Kalau perlu aktor intelektualnya pun nanti kita jerat, ketika seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim sudah betul-betul lengkap," ujarnya.

Sebelumnya polisi telah menangkap BBJ dan tiga orang lainnya. Tiga lainnya adalah HY, ditangkap di Bogor dan LS diamankan di Balikpapan. Satu lagi, J dibekuk di Brebes, Jawa Tengah. Namun ketiganya ditengarai sebagai penyebar konten hoaks tersebut.

BBP dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut