Satu Tenaga Ahli Positif Covid-19, KPU Terapkan WFH 3 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul seorang pegawai yang merupakan tenaga ahli KPU dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19).
"KPU telah mengonfirmasi bahwa satu pegawai KPU, tenaga ahli KPU telah dinyatakan positif Covid-19 pada 20 Juli 2020, setelah dilakukan Swab Test yang dilakukan pada 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Mantan Anggota KPU Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan, Swab Test langsung dilakukan tanpa melalui Rapid Test terlebih dahulu karena yang bersangkutan telah masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). Hal tersebut terkait status istrinya yang telah terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19 pada 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di RSPI Soelianti Soeroso.
Sejak 16 Juli 2020, Arief memaparkan, pegawai tersebut telah memohon izin untuk tidak masuk kantor sebagai upaya mencegah penularan. Pada 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif Covid-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG).
"Saat ini yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan Swab Test pada 14 hari ke depan," ujarnya.
Arief menyampaikan pada hari ini, sebagian besar pegawai di KPU yang datang ke kantor telah dipulangkan untuk melanjutkan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH). Kemudian, setelah itu seluruh ruangan kantor KPU dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Seluruh pegawai KPU akan melaksanakan WFH mulai tanggal 21 hingga 24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas," katanya.
Editor: Djibril Muhammad