Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya: Sambil Tidur, Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,7 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Saya Pekerja Outsourcing, Apa Keuntungannya Bayar Iuran Tapera saat Potongan Gaji sudah Banyak?

Jumat, 19 Juli 2024 - 21:08:00 WIB
Saya Pekerja Outsourcing, Apa Keuntungannya Bayar Iuran Tapera saat Potongan Gaji sudah Banyak?
Ilustrasi Tapera (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun dapat kembali menjadi peserta pekerja mandiri selama memenuhi persyaratan. Kepesertaannya kemudian berakhir apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.

Dengan demikian, benar bahwa gaji dipotong untuk iuran Tapera bagi karyawan swasta dengan rincian besaran ditanggung bersama antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Perlu Saudara ketahui jika merujuk Pasal 68 PP 25/2020, iuran Tapera mulai berlaku paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Adapun PP 25/2020 berlaku sejak tanggal 20 Mei 2020. Dengan demikian, paling lambat tanggal 20 Mei 2027, karyawan swasta wajib sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.

Mengenai nasib keluarga karyawan swasta yang sudah banyak dipotong dari gaji, mungkin merasa tekanan lebih besar dengan adanya potongan Tapera. Namun ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Kebijakan Perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait potongan gaji. Karyawan perlu menanyakan secara spesifik apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain tersebut, seperti potongan kehadiran atau potongan koperasi.
2. Utang: Karyawan yang sudah banyak dipotong dari gaji mungkin memiliki hutang yang harus dibayar. Dengan adanya potongan Tapera, mereka mungkin merasa lebih sulit untuk melunasi hutang mereka.
3. Pengelolaan Dana: Kebijakan Tapera telah menimbulkan kecurigaan di kalangan karyawan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk kebutuhan lain oleh pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut