Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya
Advertisement . Scroll to see content

SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Jumat, 16 September 2022 - 20:15:00 WIB
SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut