Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3
JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur sempat bertugas di satuannya masing-masing sebelum menculik dan menganiaya hingga tewas warga Aceh itu. Salah satu pelaku yang merupakan anggota Paspampres, Praka RM, sempat bertugas mengawal pejabat berkode RI 3 sebelum melancarkan aksi kejamnya itu.
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan dakwaan ketiganya di Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan surat dakwaan terhadap Praka RM, Praka HS dan Praka HS.
"Pada hari Jumat tanggal 11 agustus 2023, saat terdakwa 1 (Praka RM) sedang berada di rumah dinas Paspampres Cikeas, terdakwa 3 (Praka J) menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," ujar Upen membacakan dakwaan.
Praka RM saat dihubungi baru saja merampungkan tugasnya mengawal salah seorang pejabat dengan kode RI 3 di Solo, Jawa Tengah. Setelah tugas itu, Praka RM hendak merencanakan jalan-jalan bersama anak dan istrinya.
"Terdakwa 1 menjawab, 'saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," kata Upen.
"Kemudian terdakwa 2 (Praka HS) dan terdakwa 3 menjawab, 'ohh begitu'. Kemudian terdakwa 2 dan terdakwa 3 bilang, 'ayolah bisa'," lanjut Upen.
Lantaran bujukan Praka HS dan Praka J, Praka RM pun tak mampu menolak ajakan itu. Praka RM akhirnya memutuskan menunda agenda jalan-jalan bersama keluarganya.
"Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'ya sudah lae kalau begitu'," kata Upen.
Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan.
Oditur Militer mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen.
Editor: Reza Fajri