Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan
Meski telah mencabut pernyataannya, Majelis Hakim kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan bahwa Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan lisan.
"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.
Rullyandi menerima keputusan tersebut dan menyatakan menghormati putusan majelis. "Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.
Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Editor: Reza Fajri