Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Mangkir Panggilan KPK

Rabu, 18 September 2019 - 19:46:00 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Mangkir Panggilan KPK
Juru Bicara KPK (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi diduga menerima uang Rp26,5 miliar dalam beberapa rentang waktu.

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan perkara KPK atas lima tersangka lain yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (Mul).

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora AP Adhi Purnomo (AP) dkk, serta Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto (EP) dkk. Ending dan Jhony telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Imam Nahrawi telah tiga dipanggil oleh penyidik. Panggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari politikus PKB tersebut.

Panggilan pertama pada 31 Juli 2019, kemudian 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. KPK memanggil Nahrawi secara patut dengan mengirimkan surat kepada mantan anggota DPR tersebut.

"KPK telah memanggil IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi (Foto: Antara).

Alex menerangkan, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Adapun proses penyelidikan dimulai pada 25 Juni 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan," ucapnya.

Dalam perkara ini Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai ttotal Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nahrawi belum berkomentar terkait penetapan tersangkanya ini. Nomor ponselnya tidak dapat dihubungi saat hendak dikonformasi. Sementara itu, PKB mengaku menghormati langkah KPK yang menetapkan Nahrawi sebagai tersangka. PKB akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

”Praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Di sisi lain, kami juga akan tabayun (mengklarifikasi) kepada yang bersangkutan (Nahrawi),” kata Sekjen PKB M Hassanudin Wahid saat dihubungi iNews.id, Rabu (18/9/2019)

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut