Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Asimilasi Kemenkumham Tak Salah, Polisi Ajak Eks Napi Bagikan Bansos

Rabu, 22 April 2020 - 15:09:00 WIB
Sebut Asimilasi Kemenkumham Tak Salah, Polisi Ajak Eks Napi Bagikan Bansos
Polres Jakarta Pusat mengajak 4 napi asimilasi untuk ikut membantu membagikan bansos bagi masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan cara yang tidak biasa dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Saat menyalurkan bansos di Kelurahan Sawah Besar, Polres Jakarta Pusat melibatkan mantan narapidana alias napi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, napi tersebut bebas melalui program asimilasi yang digagas Kementerian Hukum dan HAM pada masa pencegahan Covid-19. Polres Jakarta Pusat melibatkan sebanyak 4 napi.

"Kami ingin menunjukkan, bahwa asimilasi yang diberikan Kemenkumham ini, tidak salah. Hanya beberapa saja yang melakukan kejahatan, tetapi dari segitu banyak, kami dapat mengumpulkan dan kami ajak mereka untuk mencegah Covid-19," katanya di sela-sela kegiatan pembagian bantuan sosial bersama eks narapidana ke rumah-rumah warga di Kelurahan Sawah Besar, Rabu (22/4/2020).

Heru mengklaim, program yang dijalankan Polres Jakarta Pusat merupakan yang pertama di ibu kota melibatkan langsung para mantan narapidana untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan positif tersebut, menurut dia, dapat menunjukkan para eks narapidana itu dapat kembali menjadi warga yang baik dan dapat berkontribusi baik di masyarakat.

"Ini menurut saya bentuk kegiatan yang positif. Kami percaya mereka bahwa dapat menjadi warga yang baik," kata Heru.

Selain membagikan sembako ke rumah-rumah warga, nantinya para eks narapidana itu akan dijadikan petugas patroli di lingkungannya oleh Polres Metro Jakarta Pusat agar dapat menegur masyarakat yang tidak menaati aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut