Sebut Pengurus Demokrat Versi KLB Sumut Ilegal, Ini Penjelasan SBY
JAKARTA, iNews.id - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tidak sah. Dia menegaskan kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Presiden keenam Republik Indonesia itu menjelaskan beberapa persyaratan penyelenggaraan KLB di AD/ART Partai Demokrat tidak terpenuhi. Di mana, dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan menyatakan kongres ataupun KLB seharusnya menjadi domain atau kewenangan majelis tinggi partai.
"Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum, mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum," ucap SBY dilihat dalam akun Youtube miliknya, Jumat (5/3/2021).
Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum pada Pasal 1 UUD 1945. Majelis tinggi partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.