Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andi Azwan ke Roy Suryo: Kalau Mau Lihat Ijazah, Nanti Dibuka Pak Jokowi di Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Sebut UU Baru KPK Tak Bikin Lemah, Jokowi: Buktinya OTT Bupati dan KPU

Sabtu, 18 Januari 2020 - 02:26:00 WIB
Sebut UU Baru KPK Tak Bikin Lemah, Jokowi: Buktinya OTT Bupati dan KPU
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebagian pihak menilai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 melemahkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melihat sebaliknya lembaga antirasuah itu kian kuat.

Buktinya, menurut mantan gubernur DKI Jakarta ini, pimpinan KPK jilid V di awal kepemimpinannya sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yakni terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT ke Bupati dan (komisioner) KPU, meskipun komisonernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Mantan wali kota Solo ini tak ingin menanggapi soal sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang belum mengeluarkan izin penggeledahan ke DPP PDIP. Menurut dia, memang masih banyak aturan di KPK yang harus dibuat dan diperbaharui.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," ucapnya.

Jokowi juga tak mau berkomentar soal Menkumham Yasonna Hamonangan Loaly yang hadir dalam konferensi pers PDIP dalam menindaklanjuti OTT KPK terkait kasus PAW caleg PDIP Harun Masiku.

"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly, karena Pak Yasonna juga pengurus partai," jawab Jokowi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut