Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Segera Lapor jika Alami Gejala Tidak Biasa Setelah Imunisasi

Sabtu, 21 November 2020 - 09:00:00 WIB
Segera Lapor jika Alami Gejala Tidak Biasa Setelah Imunisasi
Segera lapor jika alami gejala tidak biasa setelah imunisasi. (Foto: Kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kondisi tubuh setiap orang berbeda. Tidak semua tubuh penerima vaksin mengalami reaksi yang sama.

Jika melihat, merasakan gejala dan reaksi yang tidak biasa usai mendapatkan vaksin, sedapat mungkin untuk langsung melaporkan kejadian tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Proses pemantauan dan pengkajian terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan terus dilakukan oleh lembaga terkait.

Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) memaparkan KIPI adalah setiap kejadian medis setelah imunisasi yang diduga mempunyai hubungan dengan pemberian vaksin. Hal ini dapat berupa gejala atau tanda yang tidak nyaman atau tidak diharapkan, kelainan hasil laboratorium, tanda atau penyakit.

Hindra mengatakan, masyarakat bisa melaporkan KIPI dengan mudah melalui formulir yang bisa diunduh dari tautan bit.ly/formkipi. Dari laporan yang masuk tersebut, akan ditindaklanjuti dan dikaji apakah hal tersebut memang disebabkan oleh vaksinnya itu sendiri, atau prosedur pemberiannya, bahkan bisa karena koinsiden atau kebetulan.

“Sudah ada Komnas KIPI yaitu Komite Independen yang akan melakukan pengkajian untuk penanggulangan laporan KIPI. Komite ini terdiri dari orang-orang yang kompeten mulai dari dokter spesialis anak, spesialis penyakit anak, epidemiolog hingga dokter forensik,” tuturnya dalam Dialog Produktif bertema ‘Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI” (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang diselenggarakan secara daring di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut