Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya soal Latar Belakang Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: dari Kalangan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang dan Isinya

Jumat, 05 Juli 2024 - 08:07:00 WIB
Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang dan Isinya
Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. (Foto Arsip Nasional).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada 30 Mei 1959, 269 suara menyatakan setuju dengan penetapan kembali UUD 1945. Suara menolak berjumlah 199. Walaupun demikian, jumlah suara yang mendukung tersebut dianggap belum memenuhi kuorum. 

Kegagalan kembali terjadi dalam voting berikutnya, yang diselenggarakan tanggal 1 dan 22 Juni 1959. Untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut, Presiden Sukarno menetapkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mendukung dekrit presiden ini.

Pemerintah tetap menyerap keinginan kelompok Islam dalam dekrit tersebut. Bung Karno akhirnya memerintahkan Roeslan Abdoelgani, untuk menyusun draf dekrit dan menempatkan Piagam Jakarta di konsideran dan bukan di diktum dekrit tersebut. Sementara itu, Muhammad Yamin menambahkan kata ‘rangkaian’ di dekrit tersebut untuk menunjukkan bahwa Piagam Jakarta bukan merupakan bagian dari UUD 1945.

Isi Dekrit Presiden

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

SOEKARNO

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut