Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Sejarah Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia, Berawal dari Kongres di Roma Italia 

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:10:00 WIB
Sejarah Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia, Berawal dari Kongres di Roma Italia 
Ilustrasi. 10 Oktober merupakan peringatan anti-hukuman mati. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bulan Oktober merupakan bulan yang dipenuhi oleh berbagai macam peristiwa dan juga peringatan, baik bagi bangsa Indonesia maupun dunia. Salah satu peristiwa yang diperingati pada bulan Oktober adalah Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia setiap 10 Oktober.

Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia yang diperingati dunia pada 10 Oktober ini ditetapkan pada sebuah kongres yang diadakan di Roma pada Mei 2002 oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.

Hukuman mati dianggap sebagai salah satu hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Oleh karena itu, banyaknya yang menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa terkecuali terlepas dari kejahatan yang dilakukan baik bersalah atau tidak.
 
Diperingatinya Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia bertujuan untuk menyatukan gerakan abolisionis global dan memobilisasi masyarakat sipil, pemimpin politik, pengacara, opini publik, dan lainnya untuk mendukung seruan penghapusan hukuman mati secara universal. Hari peringatan itu mendorong dan mengonsolidasikan kesadaran politik dan umum dari gerakan di seluruh dunia melawan hukuman mati. 

Memasuki peringatan yang ke-20 di tahun ini, selain mengapresiasi pencapaian gerakan abolisi (penghapusan) pada 20 tahun terakhir, upaya menuju penghapusan hukuman mati di seluruh dunia masih terus perlu dilakukan untuk semua kasus kejahatan. Oleh sebab itu, Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2022 ini didedikasikan untuk merefleksikan hubungan antara penggunaan hukuman mati dan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 

Di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), yaitu hak hidup dan hak terbebas dari penyiksaan. Hal ini sejalan dengan menguatnya gerakan abolisi terhadap penerapan hukuman mati di tingkat internasional. 

Meskipun demikian, sistem peradilan Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Mengutip laman resmi Komnas HAM, menurut data Kementerian Hukum dan HAM 2021, terdapat 401 warga binaan terpidana mati, hingga Oktober 2021.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut