Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia di Tahun 1955, Seperti Apa?
Artinya, setiap daerah pemilihan akan mendapat kursi berdasarkan jumlah penduduknya. Jatah minimum setiap daerah, 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk Konstituante.
Untuk itu, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU No 7 Tahun 1953, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan (dapil), yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta Raya, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Maluku, Sunda Kecil Timur, Sunda Kecil Barat, dan Irian Barat.
Namun, karena Irian Barat masih dalam penguasaan Belanda, wilayah tersebut gagal menyelenggarakan Pemilu pertama di Indonesia.
Peserta Pemilu 1955 tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga organisasi massa serta calon perorangan. Untuk pemilihan anggota DPR, peserta yang ikut adalah 36 partai politik, 34 organisasi massa, serta 48 calon perorangan.
Mereka memperebutkan 260 kursi di DPR. Sementara, pemilihan anggota Konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, serta 29 calon perorangan. Mereka memperebutkan 520 kursi Konstituante.
Puncak rangkaian Pemilu pertama di Indonesia terjadi di hari pencoblosan, yakni 29 September dan 15 Desember 1955. Terkait hal itu, Perdana Menteri Burhanudin Harahap mengeluarkan surat edaran kepada seluruh menteri untuk memberikan kesempatan kepada pegawainya guna menyalurkan hak pilihnya.