Sekjen Kemenag Tak Tahu Romy Intervensi Seleksi Pejabat di Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan mengaku tidak mengetahui apakah ada intervensi Romy terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Dia mengungkapkan kapasitasnya dipanggil penyidik sebagai saksi terkait dengan proses seleksi pejabat karena merupakan ketua panitia seleksi (pansel).
"Saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami untuk memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan regulasi yang ada, yang menjadi dasar kami melaksanakan kerja sebagai panitia seleksi," kata Nur Kholis di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Selama kurang lebih tujuh setengah jam diperiksa penyidik, Nur Kholis ditanya terkait proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Dia juga mengaku telah menjelaskan semua tahapan seleksi kepada penyidik KPK.
"Proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk dianalisis kemudian diperlukan bagi mereka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu dimaksudkan agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad