Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Pengacara Ade Armando ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan Eddy merespons peringatan somasi dan juga laporan dari pihak Ade Armando kepadanya.
Eddy ditemani Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding, Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.
“Yang kami laporkan dalam hal ini adalah pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid,” kata Saleh Daulay setelah melapor di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Eddy dalam sebuah cuitan di Twitter sebelumnya menyebut inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas lantas mensomasi Eddy 3x24 jam agar meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
Editor: Reza Fajri