Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Bencana Alam, Hasto: Bu Mega Katakan Sawit Tanaman Arogan
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Keputusan yang Aneh

Jumat, 03 Maret 2023 - 03:22:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Keputusan yang Aneh
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai  putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima, merupakan keputusan yang aneh. Menurutnya, Pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," katanya.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Sehingga, sikap KPU untuk memutuskan banding sudah sangat benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. 

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut