Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju

Kamis, 02 Maret 2023 - 20:07:00 WIB
Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju
Komisi Yudisial meminta pihak yang tak puas dengan putusan PN Jakpus perintahkan tunda pemilu untuk mengajukan upaya hukum. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Komisi Yudisial (KY) pun angkat bicara terkait keputusan tersebut.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan pihaknya memiliki domain terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim dan bukan substansi putusan.

"KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Miko, Kamis (2/3/2023).

KY juga sangat memahami keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak pertentangan bagi masyarakat. Apalagi menurutnya, putusan oleh majelis hakim tersebut berembus di saat menjelang Pemilu 2024.

"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut