Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Perang Rusia-Ukraina Berakhir? Ini Jawaban Trump
Advertisement . Scroll to see content

Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Tak Bisa Langsung Beraktivitas Normal

Minggu, 05 Juli 2020 - 06:54:00 WIB
Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Tak Bisa Langsung Beraktivitas Normal
Kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas belajar mengajar secara tatap muka di wilayah zona hijau Covid-19 dipertimbangkan bisa kembali dimulai. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum aktivitas sekolah normal bisa berjalan.

Hal tersebut diungkap Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Sabtu (4/7/2020) sore kemarin. dr Reisa mengatakan pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dulu mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Apabila sebuah daerah masuk dalam kategori zona hijau menurut Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, maka kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerah. Dalam pelaksanaannya, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka," kata dr Reisa.

Ada enam arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang perlu dipenuhi oleh sekolah di zona hijau untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka.

Pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

"Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari," jelasnya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. "Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai," kata Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin," tegasnya.

Lebih dari 90 persen siswa dan siswi di daerah risiko tinggi penularan Covid-19 harus melakukan aktivitas belajar secara daring (online) di rumah.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut