Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Sekolah yang Wajib Hentikan PTM, Ini Kriterianya

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:09:00 WIB
Sekolah yang Wajib Hentikan PTM, Ini Kriterianya
ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Wiku menambahkan apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," terang dia. 

Tak lupa, Wiku mengingatkan bahwa sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri dalam melakukan PTM. Di antaranya menjaga  kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, dan memiliki Satgas Penanganan Covid-19.

Sekolah juga diharuskan melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes dan melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut