Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Disiram Air saat Temui Massa Demo Ojol

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:08:00 WIB
Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Disiram Air saat Temui Massa Demo Ojol
Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Ahmad Yani disiram air saat menemui massa demo ojol di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Hubdar Kemenhub) Ahmad Yani disiram air saat menemui massa driver ojek online (ojol) dan taksi online di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Peristiwa terjadi saat Ahmad Yani naik ke barrier pembatas. 

Tak hanya itu, Ahmad Yani juga dilempar gelas plastik. Hal itu membuat wajah dan baju yang dipakai Ahmad Yani basah. 

Yani pun mundur dengan dikawal tameng polisi dan rombongan Kemenhub. 

Dia sebenarnya telah mengapresiasi tuntutan para pengemudi ojol. Menurutnya, pemerintah sudah mengajak perwakilan ojol dan menerima usulan yang disampaikan.

“Sebetulnya tuntutan mereka sudah kita apresiasi, ya. Sudah kita ajak rapat dan mereka juga sudah mengajukan usulan. Saat ini sedang kita bahas. Tapi kan di lapangan kadang berbeda ya, intinya seperti itu,” kata Yani singkat kepada awak media.

Sebelumnya, para driver ojol menuntut potongan tarif aplikasi disesuaikan. Mereka meminta potongan maksimal 10 persen.

"10 persen harga mati," kata orator disambut teriakan ribuan ojol.

Selain itu, para driver juga meminta penyesuaian tarif yang tidak pernah naik sejak 2022. 

"Penyesuaian tarif batas bawah batas atas dan tarif dasar minimal serta pemberlakuan tarif yang sama baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang dan makanan," bunyi spanduk di mobil komando.

Mereka juga meminta agar tata kelola transportasi online, termasuk penentuan tarif, diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Pendelegasian kewenangan tata penyelenggaraan moda transportasi online dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut