Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA tinggal menunggu waktu.
"Tenang saja. Waktunya kita tahan, kita tahan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu adanya intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. "Kata siapa? Enggak ada (tekanan)," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, yang saat ini ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Hasbi Hasan belum ditahan dan masih berstatus bebas setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian dari uang tersebut kemudian diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.
Uang suap yang diterima dari Heryanto Tanaka terkait dengan pengurusan perkara kasasi di MA yang melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah, serta Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya menerima hukuman pidana penjara dengan tingkat berbeda.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq