Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:56:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri
Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menggunakan uang hasil suap pengurusan perkara untuk mengecek kesehatannya di luar negeri. Dugaan itu dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi seorang dokter bernama Rustan Efendi.

"Rustan Efendi (dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).

Sementara itu satu saksi kasus ini mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saksi tersebut yakni seorang anggota TNI, Bagus Dwi Cahya. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut