Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara terkait Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:21:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara terkait Suap Pengurusan Perkara
Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. 

Tak hanya itu, Hasbi Hasan dituntut membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto sebelumnya melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut