Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Nyatakan Banding usai Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan.
Hal itu ia sampaikan usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di ruang sidang.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Hasbi Hasan.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq