Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Selain Indra Kenz, Polisi Periksa 1 Afiliator Lagi terkait Dugaan Penipuan Binomo

Jumat, 25 Februari 2022 - 13:20:00 WIB
Selain Indra Kenz, Polisi Periksa 1 Afiliator Lagi terkait Dugaan Penipuan Binomo
Polisi mendalami dugaan penipuan binary option atau perdagangan opsi biner dari aplikasi Binomo. (foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa satu afiliator atau influencer terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Identitasnya belum diumumkan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang akan diperiksa itu merupakan afiliator lainnya selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ada satu yang akan kita sampaikan. Nanti akan disampaikan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Namun, Ramadhan belum mau mengungkap identitas dari influencer yang akan diperiksa pada hari ini tersebut. 

"Iya nanti ya," kata Ramadhan. 

Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut