Selain Jabodetabek, PPKM Surabaya Raya dan Bandung Raya Turun ke Level 3
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali turun ke Level 3. Penurunan ini mulai 24-30 Agustus 2021.
“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya bisa berada di level 3 pada tanggal 24 Agustus,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Presiden menuturkan, untuk Jawa dan Bali, daerah dengan level 4 semakin berkurang, sementara level 2 semakin bertambah. Untuk level 4 dari semulai 67 berkurang menjadi 51.
Selain itu, daerah yang semula PPKM level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa Bali, perkembangan kasus Covid-19 juga semakin baik, namun harus tetap waspada. Di luar Jawa dan Bali, level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi.
“Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 menjadi 234 kab/kota dan level 2 dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh