Selain Panglima TNI, 102 Purnawirawan Juga Menjamin Pembebasan Soenarko
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 13.45 WIB. Dia diizinkan meninggalkan rutan setelah mendapatkan jaminan dari sejumlah pihak.
Selain dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, sebanyak 102 purnawirawan juga ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Di sini ada (sebagai penjamin) Mayjen (Purn) TNI Zacki Anwar Makarim. Kemudian Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno dan ada Mayjen (Purn) TNI Glen Kahirupan," ujar kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu menjamin Soenarko tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti, mengulangi tindak pidana dan menjamin tidak mempersulit proses hukum dari kasus yang menjeratnya.
"Pak Soenarko merasa tidak bersalah dan tidak pernah berbuat apa yang dituduhkan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi