Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap! Ini Penjelasan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni terlibat dalam jual-beli narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Bagaimana barang haram itu masuk ke dalam sel akhirnya terungkap.
Menurut laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sabu yang didapat dari Ammar Zoni berasal dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Ammar disebut jaksa menerima 100 gram sabu.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Setelahnya, Rivaldi kemudian menghubungi terdakwa lainnya yakni Andi Muallim. Atas perintah DPO Andre, Rivaldi pun memberikan narkotika sabu itu ke Andi untuk diberikan kepada Asep.
Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus dengan bungkus rokok dan diserahkan dengan salam tempel. Ada pun narkoba itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.
Rupanya gerakan para terdakwa sudah terdeteksi mencurigakan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Hendra lantas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu yang sudah dibungkus klip kecil dan siap diedarkan.