Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Ahli Iklim Beberkan Fakta di Balik Banjir Las Vegas yang Mengerikan
Advertisement . Scroll to see content

Selain Pecat Andi Pangerang, BRIN Berikan Sanksi Moral Terhadap Thomas Djamaluddin

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:26:00 WIB
Selain Pecat Andi Pangerang, BRIN Berikan Sanksi Moral Terhadap Thomas Djamaluddin
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memberhentikan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus ujaran kebencian. BRIN juga menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti senior Thomas Djamaluddin (TD).

"Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN," dikutip dari laman resmi BRIN, Sabtu (27/5/2023).

BRIN menjelaskan, APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut