Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Selain Sita Mobil dan Motor Mewah, 6 Rekening Tersangka Kasus Evotrade Berisi Rp250 Miliar Diblokir

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:12:00 WIB
Selain Sita Mobil dan Motor Mewah, 6 Rekening Tersangka Kasus Evotrade Berisi Rp250 Miliar Diblokir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut enam rekening tersangka kasus robot trading Evotrade diblokir. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil mewah, motor gede hingga tanah dan bangunan dalam kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Selain itu polisi juga memblokir enam rekening berisi Rp250 miliar.

"Penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti telah disita dalam kasus ini. Di antaranya 1 unit mobil Lexus L570, 1 unit obil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB, Mini Cooper, sepeda motor Harley Davidson, motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, dan 5 unit hp.

Selain itu ada uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura serta 1.000 lembar pecahan Rp100.000.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. Sejauh ini, polisi menduga ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut