Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Buron, Pemilik Aplikasi Robot Trading Evotrade Ditangkap

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:06:00 WIB
Buron, Pemilik Aplikasi Robot Trading Evotrade Ditangkap
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap Anang Diantoko, tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap Anang Diantoko, tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. Anang ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang tunai.

"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gg Jepun Kecamatan Umalas, Kuta Utara," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Whisnu mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anang. Mulai dari 8 smartphone, 22 HP kecil, 3 modem, 6 kartu ATM, 1 unit kendaraan roda dua jenis honda Vario dan BPKB serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Polri mengamankan ribuan uang pecahan Dolar Singapura saat menangkap aktor utama kasus robot trading berinisial AMA.

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari 2020.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dolar Singapura pecahan 1.000," kata Whisnu di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan Dollar Singapura itu setara dengan Rp12,254 miliar. 

Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda. 

"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut