Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Selama 2018, Komisi Yudisial Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

Senin, 31 Desember 2018 - 14:55:00 WIB
Selama 2018, Komisi Yudisial Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kedua dari kanan) menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap hakim-hakim bermasalah sepanjang 2018 di Jakarta, Senin (31/12/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, hakim yang paling banyak direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) sebanyak enam orang. Selanjutnya, disusul hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo di Jawa Timur, PN Balikpapan di Kalimantan Timur, PN Rantau Prapat di Sumatera Utara, PN Tais di Bengkulu, PN Malang di Jawa Timur, PN Muaro  Bungo di Jambi, PN Mempawah di Kalimantan Barat, PN Lubuk Pakam di Sumatera Utara, dan PA Surakarta di Jawa Timur. Jumlah hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi di masing-masing PN itu sebanyak tiga orang. Selain itu, KY juga mengusulkan pemberian sanksi terhadap dua hakim di Mahkamah Agung.

“Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak delapan orang, berselingkuh sebanyak enam orang, salah mengetik sebanyak lima orang, dan tidak berperilaku adil dua orang,” ungkapnya.

Jaja mengatakan, salah satu permasalahan yang kerap terjadi selama ini adalah Mahkamah Agung enggan melaksanakan rekomendasi sanksi yang diberikan KY. “Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan Bawas MA juga menjadi problem yang dihadapi,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut