Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara, 5 Mantan Petinggi FPI Bebas

Rabu, 06 Oktober 2021 - 12:32:00 WIB
Selesai Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara, 5 Mantan Petinggi FPI Bebas
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) saat menjalani persidangan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, keluar tahanan, mereka langsung menuju rumah masing-masing. Menurutnya, mereka dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah sehat, semuanya sehat dan sudah meluncur ke rumahnya masing-masing," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman kepada lima orang itu masing-masing delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat menghasut warga untuk kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut