Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat, Kapolri Terjunkan Tim
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya mengenai penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit mengaku telah menerjunkan tim untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut bersama kementerian terkait.
"Yang jelas anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ujar Sigit saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Bareskrim belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus ini. Bareskrim hanya menyatakan pihaknya berwenang melakukan penyelidikan itu.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.
Editor: Reza Fajri